RSS

Perekonomian Penerimaan Negara

Sejak Repelita I penyempurnaan pengelolaan keuangan negara dengan tetap berpedoman pada asas anggaran pendapatan dan belanja negara yang berimbang dan dinamis terus diupayakan. Upaya ini ditingkatkan lagi dalam 5 tahun terakhir ini. Kebijaksanaan keuangan negara dilaksanakan seiring dan saling mendukung dengan kebijaksanaan moneter dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan lainnya untuk melaksanakan Trilogi Pembangunan sehingga pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan yang makin meluas dan stabilitas ekonomi yang dinamis dan mantap.
1. Penerimaan Dalam Negeri
          
          Salah satu sasaran penting dari langkah-langkah kebijaksanaan di bidang keuangan negara sejak Repelita I adalah meningkatkan seluruh unsur penerimaan dalam negeri, terutama yang berasal dari sumber-sumber non migas dan lebih khususnya dari penerimaan pajak, sehingga kemandirian

         dalam pembiayaan pembangunan terutama untuk sektor negara makin mantabsedangkan ketergantungan pada sumber-sumber migas makin berkurang. Langkah mendasar yang telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan dari pajak adalah melalui pembaharuan sistem perpajakan yang dimulai sejak tahun 1984. Pelaksanaan selama lima tahun terakhir ini dipusatkan pada usaha-usaha untuk menyempurnakan mekanisme perpajakan agar sistem perpajakan menjadi semakin sederhana, efektif, mudah dipahami dan adil. Selain itu, penerimaan pajak terus ditingkatkan baik melalui intensifikasi pemungutannya maupun ekstensifikasi wajib pajaknya. Langkah ini merupakan kelanjutan dari pembaharuan sistem perpajakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1984. Sementara itu, penerimaan bukan pajak terus dimantapkan melalui peningkatan efisiensi BUMN dan intensifikasi penerimaan rutin dari departemen dan non departemen. Dari unsur penerimaan minyak bumi dan gas alam, berbagai upaya dilaksanakan untuk tetap dapat mengerahkannya secara maksimal.
Dengan berbagai langkah tersebut, penerimaan dalam negeri telah meningkat cukup pesat. Hal ini tercermin pada meningkatnya jumlah penerimaan dalam negeri yang pada tahun 1968 baru mencapai Rp 149,7 miliar, menjadi Rp 46,5 triliun dalam APBN tahun 1992/93, atau meningkat sebesar lebih dari 300 kali. Sementara itu dalam kurun waktu lima tahun terakhir, walaupun harga minyak tidak mengalami kenaikan lagi yakni berfluktuasi sekitar US$ 17 per barel, penerimaan dalam negeri masih meningkat lebih dari 2 kali lipat dari Rp 20,8 triliun pada tahun 1987/88 menjadi Rp 46,5 triliun dalam APBN 1992/93. Perkembangan penerimaan dalam negeri yang terdiri dari penerimaan migas dan penerimaan di luar migas dapat dilihat pada Tabel IV-2 dan Grafik IV-2.

2.1. Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam
Sejak Repelita I berbagai upaya telah dilaksanakan untuk mendorong kegiatan sektor migas. Langkah tersebut, sejak tahun 1971 dilengkapi dengan upaya untuk memperoleh syarat-syarat yang lebih menguntungkan dalam pembagian hasil. Mulai Repelita III, dengan semakin besarnya produksi dari negara-negara bukan anggota OPEC, harga minyak bumi dan gas alam menunjukkan kecenderungan yang menurun. Menyadari hal tersebut, pada kuartal terakhir 1982/83 OPEC menerapkan kuota produksi yang rendah kepada anggota-anggotanya. Namun harga minyak cenderung menurun terus. Oleh karena itu selama 5 tahun terakhir upaya untuk
Penerimaan dari migas juga dipengaruhi oleh kapasitas produksi dan tingkat konsumsi BBM dalam negeri, Upaya untuk mengembangkan kapasitas sektor migas yang telah dilaksanakan sejak Repelita I telah berhasil meningkatkan produksi minyak bumi dari 219,9 juta barel dalam tahun 1968 menjadi 616,5 juta barel dalam tahun 1977/78. Sejak itu produksi minyak mulai menurun yang disebabkan oleh penurunan produksi secara alamiah dari lapangan-lapangan minyak tua. Sementara itu konsumsi dalam negeri meningkat terus. Pada tahun 1987/88 produksi minyak bumi menjadi 507,9 juta barel sehingga kapasitas ekspor juga turun. Untuk itu selama 5 tahun terakhir telah dilaksanakan berbagai langkah untuk menjamin kelangsungan produksi dan menghemat penggunaan BBM.
Salah satu upaya penting dalam menjamin kelangsungan produksi minyak bumi dan gas alam adalah dengan menciptakan iklim yang merangsang bagi investasi di bidang perminyakan, terutama dalam rangka mengembangkan eksplorasi minyak lahan baru di wilayah baru (frontier). Dalam bulan September 1988 ditetapkan persyaratan baru kontrak bagi hasil. Dalam ketentuan tersebut kontraktor diberikan beberapa insentif berupa perlakuan khusus di bidang perpajakan, penyempurnaan pola bagi hasil, penyesuaian harga prorata, dan kemudahan dalam pengadaan barang untuk keperluan eksplorasi. Khusus untuk wilayah kawasan Timur Indonesia, dalam bulan Pebruari 1989 telah dikeluarkan kebijaksanaan penyempurnaan insentif bagi kontrak bagi hasil. Dalam ketentuan ini perbandingan bagi hasil untuk kontrak baru atas daerah yang sudah diketahui (konvensional) adalah 80% pemerintah dan 20% kontraktor, sedangkan bagi kontrak baru atas lahan di wilayah baru adalah 75% pemerintah dan 25% kontraktor.
Langkah-langkah tersebut dilanjutkan dengan paket insentif yang berlaku surut sejak 1 Januari 1992. Paket ini terdiri dari 9 bagian dan berlaku untuk lahan baru di wilayah baru, lahan lama dan perpanjangan, serta lahan baru di daerah yang sudah diketahui. Paket insentif tersebut antara lain berupa bagi hasil gas yang sebelumnya 70% untuk pemerintah dan 30% untuk kontraktor, kini untuk lahan baru di wilayah baru perbandingan penerimaan hasilnya menjadi 60% untuk pemerintah dan 40% untuk kontraktor, sedangkan untuk lahan baru di daerah yang sudah diketahui adalah 65% untuk pemerintah dan 35% untuk kontraktor, kemudian untuk bagi hasil minyak bumi di wilayah baru, apabila pada waktu yang lalu dibagi menurut produksi minyak per hari, kini disama ratakan, yaitu 80% untuk pemerintah dan 20% untuk kontraktor. Bagi hasil minyak untuk pengembangan lapangan di kedalaman laut lebih dari 1.500 meter yang sebelumnya juga dibagi menurut produksi perhari, kini untuk lahan lama dan perpanjangan, serta lahan baru di wilayah baru disamakan, yaitu 75% untuk pemerintah dan 25% untuk kontraktor.
Dengan diberikannya insentif tersebut Indonesia diharapkan tetap menarik sebagai tempat penanaman modal bidang migas di kawasan Asia Pasifik, mengingat beberapa negara tetangga juga telah menyediakan perangsang cukup besar bagi investor asing di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi. Dengan demikian sumber-sumber dari migas tetap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai salah satu sumber penerimaan dalam negeri yang penting.
Berbagai insentif yang telah diberikan seperti tersebut di atas telah berhasil meningkatkan volume produksi dan ekspor migas. Selama periode 1987/88-1991/92 produksi minyak bumi (termasuk kondensat) meningkat 3,1% per tahun. Walaupun demikian penerimaan negara dari migas selama 5 tahun terakhir mengalami pasang surut sesuai dengan perkembangan harga migas di pasaran internasional. Perkembangan yang menonjol adalah sehubungan dengan timbulnya krisis Teluk dalam bulan Agustus 1990 yang telah meningkatkan harga minyak dunia. Sebagai akibatnya harga ekspor minyak Indonesia juga meningkat dalam bulan Oktober 1990 mencapai harga US$ 35,29 per barel. Lonjakan harga minyak tersebut meningkatkan penerimaan migas pada tahun anggaran 1990/91 menjadi sebesar Rp 17,7 triliun atau naik 57,4% dari tahun sebelumnya. Selanjutnya dalam tahun 1991/92, dengan berakhirnya Krisis Teluk, harga minyak merosot lagi dan berfluktuasi pada tingkat yang lebih rendah. Secara keseluruhan dalam tahun 1991/92 rata-rata harga minyak Indonesia mencapai US$ 18,55 per barel dengan penerimaan migas berjumlah Rp 15,0 triliun atau turun 15,1 % dari tahun sebelumnya. Dengan asumsi tingkat rata-rata harga minyak sekitar US$ 18 per barel, penerimaan migas dalam APBN 1992/93 diperkirakan dapat mencapai Rp 13,9 triliun.


 2.2. Penerimaan di Luar Minyak Bumi dan Gas Alam

 diluar migas terus diupayakan. Upaya tersebut menjadi semakin penting dengan menurunnya harga minyak di pasaran internasional mulai tahun 1982. Dengan perkembangan itu, keuangan negara makin mengandalkan pada penerimaan dalam negeri di luar migas, terutama penerimaan pajak. Dalam kurun waktu 1968-1983/84 penerimaan di luar migas mengalami peningkatan rata-rata sebesar 26,7% per tahun, yaitu dari Rp. 77,9 miliar menjadi Rp 4,9 triliun. Walaupun demikian peranannya dalam penerimaan dalam negeri semakin menurun dari 73,0% menjadi 34,0%, karena dalam periode tersebut terjadi peningkatan penerimaan migas yang cukup tinggi. Sejak tahun 1984/85, yaitu tahun pertama diberlakukannya undang-undang perpajakan yang baru, peranan penerimaan sektor non migas menjadi semakin besar. Pada tahun 1984/85 penerimaan non migas adalah sebesar Rp 5,5 triliun atau 34,4% dari penerimaan dalam negeri dan meningkat menjadi Rp. 10,8 triliun pada tahun 1987/88 atau 51,7% dari penerimaan dalam negeri. Selama 5 tahun terakhir, penerimaan di luar migas telah meningkat dengan pesat, yaitu rata-rata sebesar 24,7% per tahun, dari Rp 10,8 triliun pada tahun 1987/88, menjadi Rp 32,6 triliun dalam APBN tahun 1992/93. Peningkatan ini terutama berasal dari penerimaan pajak, yang meningkat dari Rp 8,8 triliun menjadi Rp 28,9 triliun atau rata-rata meningkat dengan 26,8% per tahun. Seiring dengan itu peranan penerimaan di luar migas dalam penerimaan dalam negeri telah meningkat dari 48,3% dalam tahun 1987/88 menjadi 70,0% dalam APBN 1992/93. Seperti telah disebutkan di atas hasil-hasil tersebut terutama merupakan hasil dari upaya-upaya penyempurnaan peraturan perundang-undangan, peningkatan pelayanan pajak, intensifikasi pemungutan pajak, pengawasan administratif khususnya atas wajib pajak potensial, serta meningkatnya kesadaran wajib pajak. Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap pajak, secara intensif telah dilakukan berbagai upaya penyuluhan pajak, baik yang dilakukan oleh aparat perpajakan sendiri maupun yang dilakukan dengan bekerja sama dengan unsur media massa. Di samping itu perbaikan pelayanan bagi wajib pajak terus dilakukan melalui penyempurnaan dan peningkatan administrasi perpajakan dan kemampuan aparatur pajak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar