RSS

7 prinsip koperasi


1. Keanggotaan Bersifat sukarela dan terbuka

Dalam koperasi tidak ada paksaan untuk menjadi anggota dan tidak ada keharusan untuk masuk menjadi anggota koperasi.Hanya orang yang berkeinginan saja yang berhak menjadi anggota koperasi.Keanggotaan koperasi bersifat terbuka masksudnya adalah semua orang dari lapisan manapun atau suku apapun berhak menjadi anggota koperasi jika mereka ingin, jadi koperasi tidak membedakan SARA.

2.Pengelolaan bersifat demokratis

Maksudnya adalah setiap anggota berhak memberikan pendapat untuk kemajuan koperasi.Dalam koperasi kekuasaan teringgi terletak pada Rapat Anggota dan dalam setiap Rapat Anggota semua yang menjadi anggota dalam koperasi dimintai pendapatnya dan akan dipih pendapat yang lebih sesuai dengan keadaan koperasi.

3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota.

SHU dibagikan kepada anggota jika koperasi mendapat laba. Dan dalam pembagian SHU disesuaikan dengan jumlah simpanan dan jasa yang telah diberikan terhadap koperasi. Semakin besar simpanan dan jasa yang diberikan maka semakin besar SHU yang didapat.

4. Pemberian balas jasa yang tercatat pada modal.

Pemberian balas jasa yang sesuai dengan yang tercatat dalam pada modal. Jadi hanya anggota yang menyetorkan iuran sesuai dengan jumlah yang tercatat ia akan mendapatkan balas jasa yang sesuai.

5. Kemandirian

setiap koperasi diharapkan dapat mengatasi masalah yang dihadapi karenanya dilakukan pengolahan secara organisasi.

6.Pendidikan koperasi

Jika ada yang ingin menjadi anggota koperasi. Diadakan pendidikan terlebih dahulu mengenai visi dan misi koperasi tersebut agar tidak terjadi pro kontra antara anggota nya .

7.Kerjasama antar koperasi.

Koperasi diharapkan dapat saling bekerja sama, karena tujuan koperasi yang paling utama adalah kesejahteraan para anggota dan masyarakat pada umumnya.

sumber : google.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar